Smartpay Dana Adalah
Organisasi Kemasyarakatan
Berdasarkan pasal 5 huruf E, dana hibah pada organisasi kemasyarakatan diberikan pada organisasi masyarakat yang dibentuk dengan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Dalam peraturannya, tidak sembarangan masyarakat dan organisasi masyarakat berhak menerima dana hibah. Ada beberapa persyaratan agar masyarakat dan organisasi masyarakat bisa menerima dana hibah.
Beberapa syarat penerima dana hibah adalah memiliki bentuk kepengurusan yang jelas, terdaftar di dalam pemerintahan daerah setempat minimal 3 tahun, bertempat di wilayah pemerintah daerah setempat, dan mempunyai sekretariat yang tetap.
Selain itu, penerima dana hibah juga harus melakukan pelaporan dan juga mempertanggungjawabkan dana hibah yang sudah mereka terima.
Untuk penerima dana hibah berbentuk uang, penerima dana hibah ini harus menyampaikan laporan penggunaan dana hibah pada pemda setempat melalui PPKD dengan tembusan SKPD yang berhubungan.
Sedangkan untuk penerima dana hibah dalam bentuk barang atau jasa, penerima dana hibah harus menyampaikan laporan penggunaan dana hibah pada pemda melalui kepala SKPD terkait.
Dalam prosesnya, penerima hibah juga dapat memperoleh dana hibah melalui pengajuan yang telah ia buat. Pengajuan dana hibah ini diperuntukkan bagi masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
Alurnya adalah masyarakat atau organisasi kemasyarakatan mengajukan permohonan hibah secara tertulis kepada Kepada Daerah, yaitu Gubernur atau Bupati atau Walikota, yang mana selanjutnya permohonan tertulis tersebut dibubuhi cap dan tanda tangan dari ketua dan sekretaris atau pihak yang setingkat dengan ketua dan sekretaris dari masyarakat dan organisasi kemasyarakatan.
Dokumen yang harus ada di dalam permohonan dana hibah adalah sebagai berikut:
Pihak pemohon juga harus melengkapi persyaratan administrasi yang terdiri dari:
Tidak semua pihak bisa memberikan dana hibahnya secara bebas. Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa memberikan dana hibah. Kriteria tersebut tertulis di dalam pasal 4 ayat 4 Permendagri. Kriteria pemberi dana hibah adalah sebagai berikut:
Memenuhi Persyaratan Penerima Hibah
Pihak pemberi hibah harus bersikap lebih bijak terhadap pemberian dana hibah tersebut. Pada dasarnya, pemberian dana hibah harus ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program dan kegiatan pemda setempat.
Seperti yang sudah disebutkan sebelumnya, dana hibah adalah suatu dana yang sama seperti hadiah yang diberikan pada satu pihak kepada pihak lainnya.
Ketentuan dan juga mekanisme dana hibah di Indonesia disusun berdasarkan hukum yang berlaku sehingga bisa dipastikan sesuai atau tidaknya dengan kondisi masyarakat Indonesia. Berikut ini adalah ketentuan hukum di Indonesia terkait dana hibah.
Di dalam ketentuan yang sudah kami jelaskan di atas, sudah sempat disinggung tentang PPh untuk hibah berbentuk tanah. Sebenarnya, bukan hanya tanah saja yang bisa ditarik pajak, hampir seluruh jenis hibah juga memiliki beban pajak.
Pajak dana hibah adalah setoran yang dibebankan pada individu ataupun lembaga yang memberikan atau memperoleh dana hibah. Beberapa pihak yang dianggap wajib untuk membayar pajak hibah adalah
Sama seperti pajak lainnya, pajak hibah juga bersifat wajib dan harus dibayar sebagai wujud taat hukum kita pada negara.
Baca juga: Kurva Penawaran: Pengertian dan Faktor yang Memengaruhinya
Demikianlah penjelasan dari kami tentang dana hibah. Meskipun mungkin beberapa pihak lain ada yang menganggap hal tersebut memberatkan, namun pemerintah sudah berusaha keras dalam menyediakan platform hukum yang tepat untuk melindungi setiap pihak, sehingga sengketa pihak yang bersengketa di masa depan bisa dihindari.
Untuk Anda yang menerima dana hibah, khususnya badan pendidikan, maka Anda harus bisa mengelola dana tersebut dengan baik dan mencatatnya dalam laporan keuangan.
Bila Anda kesulitan dalam mencatat laporan keuangan, Anda bisa menggunakan software akuntansi dari Accurate Online. Software akuntansi ini akan menyajikan lebih dari 200 jenis laporan keuangan secara otomatis dan juga akurat. Terlebih lagi, di dalamnya juga sudah disediakan fitur yang lengkap yang mampu memudahkan kegiatan bisnis Anda.
Anda bisa mencoba Accurate Online terlebih dahulu secara gratis selama 30 hari dengan klik tautan gambar di bawah ini.
Ajaib.co.id – Istilah dana hibah mungkin sering kali kamu dengar alias bukan hal asing di telinga banyak orang. Akan tetapi, mungkin banyak yang tidak mengerti definisi dari dana hibah itu sendiri. Padahal, istilah ini kerap digunakan dalam dunia ekonomi. Bahkan, dana hibah adalah salah satu sumber anggaran pendapatan dan belanja negara yang berguna untuk membiayai sejumlah daerah.
Ada sejumlah pihak lain yang menjadi penerima dari dana hibah. Lalu, apa itu dana hibah dan seberapa penting keberadaannya hingga menjadi salah satu sumber pendapatan negara? Daripada penasaran, yuk simak penjelasan lengkapnya mengenai dana hibah berikut ini.
Pada dasarnya, dana hibah adalah pemberian dalam bentuk uang, barang, hingga jasa dari satu pihak ke pihak lainnya secara umum. Penerimanya adalah pemerintah, masyarakat, hingga organisasi masyarakat. Selain itu, dana hibah adalah pemberian yang sifatnya tidak wajib serta tidak dilakukan secara terus-menerus.
Dana hibah adalah pemberian yang berbeda jika dibandingkan dengan bantuan sosial. Bantuan sosial merupakan pemberian bantuan dari pemerintah ke pihak individu, keluarga, masyarakat maupun kelompok tertentu yang bersifat selektif. Tujuannya adalah untuk melindungi penerima bantuan dari risiko sosial.
Contoh mudah dan eksplisitnya, dana hibah adalah suatu hadiah dari satu pihak ke pihak lainnya. Di mana, dana ini dibedakan menjadi tiga berdasarkan bentuk hibah yaitu uang, barang, dan jasa.
Untuk hibah berupa jasa, umumnya berupa teknis pendidikan, penelitian, pelatihan hingga jasa lainnya yang bermanfaat. Dengan begitu, apa itu dana hibah mulai dapat dipahami dengan pengertian yang cukup jelas.
Pihak Pemberi Dana Hibah
Sebagaimana pihak penerima dana hibah adalah mengacu pada peraturan perundang-undangan, maka pihak pemberi dana hibah adalah pihak yang memenuhi kriteria atau syarat mengacu pada Permendagri pasal 4 ayat 4. Adapun pihak pemberi dana hibah adalah sebagai berikut:
Organisasi Kemasyarakatan
Untuk pasal 5 huruf E menyatakan bahwa dana hibah ke organisasi kemasyarakatan diberikan melalui organisasi masyarakat yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Untuk masyarakat maupun organisasi masyarakat yang berhak menerima dana hibah tidak sembarangan dipilih. Melainkan ada sejumlah persyaratan untuk bisa bisa menerima dana hibah. Misalnya saja untuk organisasi memiliki bentuk kepengurusan jelas, terdaftar dalam pemerintahan daerah setempat dengan minimal 3 tahun, bertempat di wilayah pemerintah daerah, serta memiliki sekretariat tetap.
Selain itu, pihak penerima dana hibah harus melakukan pelaporan serta mempertanggungjawabkan dana hibah yang diterima. Untuk penerima dana hibah berupa uang, pihak penerima harus menyampaikan laporan penggunaannya ke pemda setempat melalui PPKD menggunakan tembusan SKPD berhubungan. Sementara dalam bentuk barang maupun jasa, pihak penerima harus menyampaikan laporan penggunaannya ke pemda melalui kepala SKPD terkait.
Pengajuan untuk Dana Hibah
Pengajuan dana hibah adalah untuk masyarakat maupun organisasi masyarakat yang mengajukan untuk menjadi penerima dana hibah. Di mana, alurnya sendiri pihak penerima mengajukan permohonan hibah tertulis ke kepala daerah seperti gubernur, bupati, atau wali kota. Selanjutnya permohonan tertulis nantinya dibubuhi cap serta tanda tangan dari ketua, sekretaris, maupun pihak setingkat.
Selain itu, ada sejumlah dokumen yang dipersiapkan untuk permohonan dana hibah adalah sebagai berikut:
Setelah itu, pihak pemohon juga diharuskan melengkapi persyaratan administrasi berupa:
Akta notaris dari pendirian lembaga maupun dokumen penunjang lainnya yang memiliki status sama.
Dana Hibah Adalah: Pengertian, Mekanisme, dan Pajak Dana Hibah
Dana hibah adalah sesuatu yang sudah tidak asing lagi di dalam dunia ekonomi. Untuk suatu pemerintahan, dana hibah adalah salah satu sumber anggaran pendapatan dan juga belanja negara atau daerah yang bisa digunakan untuk membiayai berbagai daerahnya.
Lalu, apa sih dana hibah itu? Berikut ini kami akan berikan penjelasan lengkap tentang dana hibah untuk Anda.
Perbedaan Refund dan Return
Refund merupakan pengembalian dana yang dilakukan penjual pada pelanggan. Fitur refund ini digunakan oleh pembeli yang ingin mengembalikan barang yang tidak sesuai deskripsi atau rusak.
Pembeli perlu menunjukkan bukti refund seperti foto, deskripsi, atau mengisi form refund. Setelah itu pembeli melakukan pengembalian barang ke alamat penjual. Nantinya pembeli perlu menunggu pengembalian dana, setelah barang sampai ke penjual.
Return merupakan fitur untuk pembeli menukarkan barang yang sudah dibeli sebelumnya. Mengutip Ekrut.com, return dilakukan oleh pembeli karena alasan dan permintaan sesuai kebijakan, misalnya barang yang dikirimkan salah dari penjual. Pembeli kemudian mengirimkan barang kembali yang ditukar ke alamat toko. Setelah itu, pembeli menunggu barang yang sudah diganti dari penjual.
Itulah penjelasan mengenai refund adalah bentuk pengembalian dana. Selain itu ada juga fitur return pada marketplace. Fitur return yaitu menukarkan barang yang sudah dibeli dengan barang lain. Hal tersebut bisa terjadi ketika penjual memberikan barang yang sama tetapi berbeda warna, jenis, dan lainnya, sehingga pembeli dapat mengajukan return.
Pihak-Pihak Penerima Dana Hibah
Lalu, siapakah penerima dan hibah? Menurut peraturan UU Indonesia, ada sejumlah pihak yang memiliki hak menerima dana hibah sesuai dengan pengertian dana hibah itu sendiri, di antaranya:
Pihak penerima dana hibah pertama adalah pemerintah. Ini mengacu pada pasal 5 huruf A menyatakan bahwa dana hibah diberikan ke pemerintah akan diberikan pada satuan kerja dari kementerian maupun lembaga pemerintah non kementerian dengan wilayah kerjanya berada pada daerah yang berkaitan.
Ketentuan Pajak Dana Hibah
Dana hibah adalah setoran yang masuk ke dalam kategori pajak. Pajak hibah nantinya akan dibebankan ke sejumlah pihak yang bertanggung jawab. Adapun pihak pajak dana hibah adalah sebagai berikut:
Di mana, pajak dana hibah adalah sama sifatnya dengan pajak lainnya yaitu wajib dan harus dibayar sebagai bentuk ketaatan hukum negara.
Dengan memahami apa itu dana hibah, kamu bisa membedakan arti yang mungkin dianggap sama dengan bantuan sosial oleh sejumlah orang. Selain itu, dana hibah sendiri tidak bisa sembarangan diajukan oleh siapa pun dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang disebutkan sebelumnya.
Istilah refund sering ditemukan ketika Anda berbelanja online di marketplace, di mana terdapat pilihan refund yang dilakukan pembeli setelah pembelian barang. Refund adalah pengembalian dana yang dilakukan oleh penjual kepada buyer atau pembeli, karena beberapa alasan.
Refund disebut juga pengembalian dana yang disebabkan beberapa alasan, contohnya pengguna membatalkan transaksi dan ingin refund. Fitur pengembalian dana juga memudahkan pembeli untuk mendapatkan uang kembali, karena pembelian barang yang tidak sesuai.
Mengutip Investopedia.com, refund adalah pengembalian dalam konteks penggantian atau kelebihan pembayaran. Dalam konteks luas, refund dipakai penjual yang mengeluarkan pengembalian uang pada pembeli. Hal itu terjadi karena pembeli tidak puas atas barang atau jasa yang mereka beli.
Mengembalikan dana ini sesuai kebijakan dan aturan yang berlaku. Contohnya pembeli mengajukan refund karena kerusakan barang ketika dikirim, pengiriman barang tidak sesuai deskripsi, dan lainnya.
Dalam konteks pajak, refund artinya penggantian atas kelebihan pembayaran pajak oleh otoritas perpajakan pemerintah. Contoh refund pajak yaitu pengembalian dana dari pemerintah atas pajak yang dibayarkan sesuai jumlah terutang.
Jadi, refund adalah pengembalian dana dari penjual. Pengembalian dana ini sesuai dengan jumlah uang untuk membeli barang. Selain marketplace, refund dipakai sebagai penjualan strategis beberapa perusahaan.
Refund digunakan sebagai strategi untuk mendapatkan loyalitas pelanggan, mengutip dari Marketbusinessnews.com. Beberapa perusahaan memberikan jaminan uang kembali 100 % jika produk tidak sesuai. Hal ini akan menarik konsumen untuk membeli produk sesuai dengan penawaran refund.
Pemerintah Daerah Lainnya
Berdasarkan pasal 5 huruf B, dana hibah untuk pemerintah daerah lainnya diberikan pada pemerintah daerah otonom baru hasil dari pemekaran daerah yang mana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pasal 5 huruf C, dana hibah pada perusahaan daerah diberikan pada BUMD atau Badan Usaha Milik Daerah dalam upaya perusahan dana hibah yang diterima pemerintah daerah dari pemerintah pusat yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan pasal 5 huruf D, dana hibah pada masyarakat diberikan pada kelompok orang yang mempunyai kegiatan tertentu dalam sisi pendidikan, perekonomian, keagamaan, kesehatan, adat istiadat, keagamaan, dan sisi keolahragaan non-profesional.